Berikut profil Kombes Agus Nurpatria yang akan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kasus Brigadir J pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kombes Agus Nurpatria akan diadili bersama terdakwa lain perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Agus Nurpatria diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi meninggalnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Dikutip dari , Kombes Agus pernah menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri. Sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022. Lantas, Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak hormat dari anggota Polri terkait o bstruction of justice kasus Brigadir J.
Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993. Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995. Selama kariernya di kepolisian tanah air, Agus Nurpatria pernah menjabat sebagai Kapolres Subang pada tahun 2015,
Pada waktu itu, Agus Nurpatria masih berpangkat AKBP. Sebelumnya, Agus menjabat Kasubdit Dikyasa Dit lantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Agus Nurpatria juga pernah menjadi Pamen Div Propam Polri.
Kemudian, Agus Nurpatria pernah mengemban jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten pada tahun 2019. Pada tahun yang sama, Agus memperoleh promosi dan kenaikan pangkat menjadi Kombes. Selanjutnya, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri pada tahun 2020.
Kemudian, ia ditunjuk menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021. Pada tahun 2022, Kombes Agus Nurpatria dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Dikutip dari Kompas.com , Kombes Agus ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua pada awal September 2022 lalu.
Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun tersangka obstruction of justice lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri menyatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J berperan merusak barang bukti. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus diduga melakukan sejumlah perusakan, salah satunya merusak CCTV kasus kematian Brigadir Yosua. Kombes Agus juga melanggar pasal lain terkait olah TKP.
Kini, Kombes Agus akan menjalani sidang perdana obstruction of justice di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022) ini. Kombes Agus akan diadili bersama terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstraction of justice kasus Brigadir J. Simak berita lainnya terkait