Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kembali menjalani sidang. Sidang lanjutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Selain Bharada E, terdakwa lainnya yang menjalani sidang pada hari ini yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan fokus pada alat bukti terkait penembakan Brigadir J. Adapun Brigadir J tewas dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. "Yang menjadi fokus kami pada persidangan hari ini adalah terkait dengan alat bukti," ujarnya sebelum persidangan, Senin, dilansir YouTube .
"Alat bukti ini, kami kepentingannya menjelaskan berapa sisa peluru dari (pistol) Bharada E," jelasnya. Ronny Talapessy lalu menyinggung soal sisa peluru yang diserahkan Bharada E kepada Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris. "Sebelumnya dalam BAP sudah disampaikan jika sisa pelurunya 12, itu diserahkan kepada Kombes Santo, kemudian dihitung bersama klien saya dan anggota Polri dari Jakarta Selatan," ungkapnya.
Ronny melanjutkan, Bharada E mengakui telah menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Selain Bharada E, kata dia, Ferdy Sambo juga melakukan penembakan. "Kami akan fokus kepada alat bukti terkait dengan penembakan yang terjadi tanggal 8."
"Bahwa yang disampaikan klien saya, klien saya melakukan penembakan." "Kemudian diikuti Ferdy Sambo dengan menembak juga kepala dari almarhum Yosua," terang Ronny Talapessy. Sementara itu, Kombes Susanto Haris tidak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang Bharada E hari ini.
Saat memeriksa identitas saksi, RonnyTalapessy sempat menanyakan keberadaan saksi KombesSusanto. "Saksi KombesSusanto penting karena terkait barang bukti yang diserahkan kepada dia," katanya, Senin, dikutip dari . Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjelaskan, pihak kejaksaan sudah memanggil KombesSusanto untuk hadir.
"Kombes Susanto sudah dipanggil, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit," ungkap JPU sambil memperlihatkan surat sakit yang dikirimkan Kombes Susanto. Berikut 10 orang yang sebelumnya dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Senin ini: 1. Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris;
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit; 3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifraizal Samuel; 4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel, Aipda Arsyad Daiva Gunawan;
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo; 6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel, Bripka Danu Fajar Subekti; 7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, Briptu Martin Gabe Sahata;
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern; 9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel, Tedi Rohendi; 10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel, Endra Budi Argana.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.